Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk wajib membayar pajak dengan mengintensifkan personil pemungut pajak, mengupayakan pembayaran pajak dan retribusi online melalui kerjasama dengan pihak perbankan;
melakukan Pemeriksaan objek dan subjek retribusi dan menetapkan target dan realisasi melalui perjanjian kinerja.
Pemenuhan peralatan secara lengkap, terintegrasi dan terakreditasi untuk menunjang peningkatan pelayanan pajak dan retribusi. Melakukan edukasi masyarakat dan dunia usaha terhadap kesadaran membayar zakat.
Mengupayakan pendekatan dengan pihak Pemerintah Pusat dalam untuk mempercepat regulasi mengenai zakat sebagai faktor pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Serta pemanfaatan aset-aset Pemerintah Aceh yang Idle (tidak produktif) untuk diupayakan kerjasama dengan pihak ketiga.

Plh Sekda mengungkapkan, Pj Gubernur Safrizal sangat sepakat dan berterimakasih atas dukungan dari Lembaga Dewan Yang Terhormat.
“Langkah-langkah tersebut merupakan tugas kita bersama untuk terus menggali dan memanfaatkan potensi yang kita miliki untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh ke depan,” kata Azwardi.
Sementara itu, terhadap beberapa catatan dari Banggar DPRA, yaitu terkait upaya mempercepat realisasi fisik dan keuangan program kegiatan APBA Tahun Anggaran 2024 untuk meminimalkan terjadinya Silpa akhir tahun.
Melakukan upaya dengan Pemerintah Pusat terhadap aset-aset pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024 untuk dihibahkan dan dikelola oleh Pemerintah Aceh.







