Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Usai Kejar-kejaran 1 Kilometer

1
×

Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Usai Kejar-kejaran 1 Kilometer

Sebarkan artikel ini
IMG 20260825 164543

Terpidana yang warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar itu diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Terpidana yang merupakan warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar itu diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, Muhammad Yusuf sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 1 kilometer dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Berkat kesigapan dan koordinasi tim di lapangan, buronan tersebut akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban.

Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan hukuman berupa ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya.

Girl in a jacket