Ketua Kadin Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal yang akrab disapa Iqbal Piyeung
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kontroversi terkait pemberhentian Muhammad Syah dari posisi Direktur Utama Bank Aceh Syariah kembali mencuat.
Pansus DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) mendesak agar Muhammad Syah dikembalikan ke posisinya semula, dengan dalih bahwa proses pemberhentiannya cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kadin Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal yang akrab disapa Iqbal Piyeung, angkat bicara.
Dalam keterangan persnya kepada media, Senin (1/10/2024), Iqbal menegaskan bahwa proses pemberhentian tersebut telah sesuai dengan tata kelola dan regulasi yang berlaku.
“Pemberhentian ini dilakukan melalui RUPS dan merupakan hak penuh Pemegang Saham Pengendali (PSP),” ujar Iqbal.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut telah mengikuti POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Perusahaan.
Iqbal menjelaskan bahwa RUPS dapat diselenggarakan kapan saja, bahkan dalam waktu 24 jam dan di hari libur.
“Yang terpenting, seluruh pemegang saham 100 persen sepakat dengan keputusan pemberhentian ini,” tegasnya.
Ketua Kadin Aceh ini juga menyoroti bahwa di bawah kepemimpinan baru, kinerja Bank Aceh Syariah justru menunjukkan tren positif.
“Bank Aceh telah meraih sejumlah prestasi, termasuk kesuksesan dalam layanan keuangan selama penyelenggaraan PON,” ungkapnya.
Iqbal menekankan pentingnya menjauhkan urusan bisnis dari kepentingan politik.
“Jangan terus dipolitisasi atas kepentingan sekelompok pihak,” pintanya.