Sebagai daerah yang hanya mengizinkan perbankan syariah beroperasi, Aceh harusnya bisa dijadikan barometer bagi perbankan syariah.
“Bisa dipermanenkan. Kami siap menyambut dan mendukung pertemuan tahunan perbankan syariah agar bisa diselenggarakan di Aceh,” kata Pj Gubernur.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam sambutannya mengapresiasi peran Aceh dalam mendukung perkembangan industri perbankan syariah.
“OJK memilih Aceh sebagai tempat penyelenggaraan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 karena status Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan eksklusivitas perbankan syariah,” kata Dian.
Hal ini menjadikan Aceh sebagai contoh nyata dari integrasi sistem ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat.
Dian juga menyampaikan bahwa industri perbankan syariah telah menunjukkan kinerja dan ketahanan yang baik, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan masa krisis seperti pandemi Covid-19.
Hingga Agustus 2024, pangsa pasar perbankan syariah nasional meningkat menjadi 7,33 persen, dengan total aset yang tumbuh 10,37 persen atau setara dengan Rp902,39 triliun.
Dian menambahkan, sebagai upaya pengembangan lebih lanjut, OJK telah merumuskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yang berfokus pada penguatan sinergi di dalam ekosistem ekonomi syariah.
Salah satu langkah strategis yang didorong oleh OJK adalah perluasan penggunaan layanan perbankan syariah di berbagai transaksi keuangan di Indonesia.







