Selain itu, Pj Gubernur juga menerima aspirasi terkait keluhan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, jaminan dan perlindungan pekerja, dan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan.
Menanggapi aspirasi kaum buruh Aceh itu, Pj Gubernur Safrizal dalam kesempatan yang sama meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengkalkulasikan penetapan UMP Aceh tahun 2025. Sesuai dengan aspirasi buruh, ia meminta penetapan UMP Aceh juga harus mempertimbangkan regulasi Qanun Ketenagakerjaan.
“Tentukan angka psikologis yang tepat untuk UMP, supaya para buruh senang dan pengusaha juga tidak gelisah,” kata Safrizal.
Begitupun dengan kasus PHK di Subulussalam, Safrizal juga meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk segera menurunkan tim dan menyelidiki penyebab di-PHK 81 karyawan. Dengan begitu pihaknya dapat mencarikan solusi terbaik.
“Saya juga akan minta Wali Kota Subulussalam untuk mengecek masalah tersebut,” kata Safrizal.
Disamping menampung aspirasi kaum buruh, Pj Gubernur Safrizal dalam kesempatan itu menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja Aceh. Pihaknya bakal mengadakan sertifikasi kompetensi internasional yang nantinya berdampak pada keterampilan dan produktivitas tenaga kerja Aceh yang lebih baik.
Adapun sejumlah asosiasi buruh yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederansi Serikat Pekerja Indonesia, Serikat Pekerja Semen Andalas, Serikat Pekerja Transport Indonesia, Asosiasi Pekerja Elektronik, dan Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan.







