Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur Serahkan 4 Berkas Perkara dan 6 Tersangka ke PN Tipikor Banda Aceh

160
×

Tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur Serahkan 4 Berkas Perkara dan 6 Tersangka ke PN Tipikor Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH. (Foto: Dok. Acehinspirasi.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menyebut bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Aceh Timur, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka, Jum’at (01/ 11/2024).

Selanjutnya, Ali Rasab mengatakan penetapan tersangka adalah tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- bersumber APBA-P TA 2023.

“Terhadap terdakwa Suhendri, Zulfikar,
Muhammad, Mahdi, dan Zamzami serta Hamdani, masing-masing didakwa dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” kata Ali Rasab Lubis, dalam siaran persnya, Senin (4/1 1/2024).

Lebih lanjut, Ali Rasab menyebut bahwa dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Lanjutnya, untuk dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Girl in a jacket