Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Capaian Kinerja 100 Persen, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Telah Putuskan 44 Perkara Tipikor

38
×

Capaian Kinerja 100 Persen, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Telah Putuskan 44 Perkara Tipikor

Sebarkan artikel ini

Rapat pleno bulanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dipimpin langsung oleh, Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi pada Jumat, (08/11/2024 ) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh. ( Foto: Humas PTN Banda Aceh).

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Dalam rapat pleno bulanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dipimpin langsung oleh, Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi pada Jumat, (08/11/2024 ) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.

Panitera Muda Perkara Tindak Pidana Korupsi, Zainal Pohan, MH, melaporkan bahwa hingga 6 November 2024 peradilan tingkat banding perkara-perkata tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebanyak 44 perkara.

Zainal Pohan menambahkan bahwa berkas perkara Tipikor pada Pengadilan Tinggi yang telah masuk banding dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 42 berkas perkara dan ditambah dengan sisa 2 berkas tahun 2023 lalu. Jadi jumlah seluruhnya adalah 44 perkara.

Semua berkas perkara tipikor tersebut telah diputus, mulai dari Januari sampai bulai Oktober 2024 berjumlah 44 perkara. Artinya, tingkat capaian kinerja PT BNA telah mencapai 100 Persen.

Dihubungi melalui selulernya, Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas pada PT BNA mengungkapkan, “iya benar, tadi dilaporkan oleh penjabat Panitera Muda Tipikor bahwa jumlah perkara yang sudah putus adalah 44 perkara yang terdiri 42 perkara yang masuk tahun ini mulai dari Januari hingg Oktober dan 2 perkara sisa tahun 2023 lalu, dengan rincian putusan; 15 perkara putusan menguatkan, 15 perkara putusan mengubah, dan 14 perkara putusan membatalkan.

Girl in a jacket