Saya baru saja menginstruksikan agar putusan perkara dapat diputus dalam 14 hari kerja dan paling lama 30 hari. Ini saya anggap penting utk meningkatkan dan mempertahankan nilai EIS dan SAKIP A yg telah kita peroleh berturut-turut dua tahun. Insya Allah dengan nilai A itu, PT BNA akan memperoleh WBK pada tahun ini.
Selain itu, KPT juga mengingatkan, “Menjadi Hakim Tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas pengetahuan hukum yg lebih dalam, baik mengenai Ilmu Hukum, Teori Hukum, maupun Filsafat Hukum. Kedalaman dan keluasan pengetahuan hukum, penting kita miliki pada posisi sebanagai Hakim Tinggi karena kita bertugas untuk melakukan eksaminasi atau mereview putusan-putusan pengadilan negeri yang dimintakan banding. Karenanya, kemampuan anda harus di atas kapasitas hakim pada pengadilan negeri.
Selain itu, saya minta, kepada Hakim Tinggi yang baru dilantik dan juga semua warga Pengadilan Tinggi ini, harus menjaga integritas diri masing-masing. Ingat itu, harus menjaga integritas. Jangan sekali-kali main perkara. Ingat itu, tidak boleh main-main dengan perkara. Tegas KPT yang gemar jalan kaki.
Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA menambahkan bahwa hingga saat ini, jumlah Hakim Tinggi di PT BNA berjumlah 15 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Sedangkan perkara yang diadili rata-rata pertahun 800-an perkara, sehingga memang wajar untuk mempercepat penanganan perkara hingga putusan diperlukan adanya tambahan Hakim Tinggi di Pengadilan ini. Ujar Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Akademisi. ***







