Kuasa hukum PWI Pusat, Dr. Ronny F. Sompie, S.H.,M.H.
Jakarta, Acehinspirasi.com l Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu tidak menghadiri sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum berlangsung pukul 13.00 WIB dan beragenda memeriksa dokumen.
Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.
Hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen.
“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Ketua.
Kuasa hukum PWI Pusat, Dr. Ronny F. Sompie, S.H.,M.H menyayangkan ketidakhadiran Ninik Rahayu dan Dewan Pers.
Seperti diberitakan, dua advokat terkemuka, Prof. Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Irjen. Pol. (Purn) Ronnny Sompie siap membela hak hukum PWI yang dianggap dizalimi Dewan Pers yang diketuai Ninik Rahayu.
“Saya siap mengawal PWI menggugat ke pengadilan,” tegas OC Kaligis di kantornya, Jumat, 1 November 2024.
Ronny Sompie menambahkan, ia telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers.
Terkait sidang perdana yang dijadwalkan Senin, 25 November 2024, menurut Ronny agenda sidang kali ini seharusnya fokus pada pengecekan legal standing penggugat dan tergugat.