Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), menyampaikan pernyataan kepada seluruh prajurit di jajaran Kodam Iskandar Muda pada Selasa (26/11/2024). Foto: Istimewa.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), kembali menegaskan pentingnya menjaga netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Pernyataan ini disampaikan kepada seluruh prajurit di jajaran Kodam Iskandar Muda pada Selasa (26/11/24).
“Netralitas TNI adalah amanah reformasi internal TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Prinsip ini adalah harga mati yang harus dipatuhi oleh setiap prajurit dalam menjalankan tugas, terutama selama berlangsungnya Pemilu dan Pilkada,” tegas Pangdam IM.
Untuk memperkuat komitmen netralitas, TNI telah menerbitkan Buku Saku Netralitas TNI yang wajib dipahami, dijadikan pedoman, dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit.
Buku ini memuat panduan dan larangan yang harus ditaati guna memastikan sikap netral dalam setiap proses Pemilu.
Mayor Jenderal Niko Fahrizal menjelaskan sejumlah larangan penting yang berlaku bagi prajurit TNI selama proses Pemilu dan Pilkada, di antaranya Tidak memberikan komentar, penilaian, diskusi, atau pengarahan apa pun terkait kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
Prajurit TNI juga dilarang berada di arena atau tempat penyelenggaraan Pemilu secara perorangan maupun dengan menggunakan fasilitas militer.