“Paradigma yang berorientasi “Berkelanjutan” ini tentunya memerlukan kebijakan pengembangan kawasan yang lebih khusus dan perlu mendapat perhatian, pemihakan dan prioritas pembangunan yang lebih besar untuk menunjang pertumbuhan investasi di Provinsi Aceh,” ujarnya.
Syahrial menyampaikan, penyusunan RDTR yang disebut sebagai RDTR Aceh Besar Greater City I dan RDTR Aceh Besar Greater City II ini merupakan sebuah lompatan dan langkah konkret besar yang diperjuangkan secara bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan disupport penuh oleh Kementerian ATR/BPN, dalam bentuk bantuan teknis, yang diharapkan nantinya akan menjadi rencana yang operasional dalam pengembangan dan pembangunan fisik kawasan yang berbentuk pemberian perizinan kesesuaian kegiatan pemanfatan ruang, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian ATR/BPN yang telah bersedia membantu kabupaten kami untuk menyusun RDTR Aceh Besar Greater City I dan II ini, disertai dengan harapan bahwa produk ini nantinya dapat dijadikan pedoman perizinan dan investasi dalam menentukan arah perkembangan kota hingga 20 tahun mendatang,” pungkasnya. (**)






