“Alhamdulillah, komitmen Pemerintah Aceh dalam keterbukaan informasi publik selalu tinggi. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat yang bersama-sama bekerja dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Marwan Nusuf, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun prestasi ini patut dibanggakan, Pemerintah Aceh akan terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik ke depannya.
“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu dioptimalkan, dan dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Capaian ini merupakan hasil dari proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan secara rutin oleh KI Pusat. Penilaian mencakup beberapa aspek utama, yaitu pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa serta kelembagaan.
Penilaian terdiri dari dua tahapan utama, yaitu pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot 80% dan presentasi langsung dengan bobot 20%. Pemerintah Aceh berhasil meraih nilai sempurna (100) pada tahap kuesioner dan tetap mempertahankan skor tersebut setelah proses verifikasi oleh KI Pusat.
Pada tahap akhir, Pj Gubernur Safrizal ZA, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, memaparkan strategi Pemerintah Aceh dalam Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai KI Pusat pada Rabu (13/11/2024) di Jakarta.







