Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya. ***
Salah Gunakan Dana Nasabah, Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI ke Jaksa
redaksi2 min baca







