Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KUHAP 2026 Berlakukan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasi

9
×

KUHAP 2026 Berlakukan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260922 200231

Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 sejak 2 Januari 2026 membawa konsekuensi penting terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.

Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menegaskan bahwa terhadap terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri tidak lagi tersedia upaya hukum banding maupun kasasi.

Hal tersebut disampaikan Taqwaddin kepada wartawan dalam bincang-bincang pagi di Banda Aceh, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, selama ini muncul polemik mengenai apakah Jaksa Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas setelah berlakunya KUHAP 2026.

“Polemik itu terjadi karena tidak tegasnya ketentuan tersurat dalam Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 245 ayat (1) KUHAP,” kata Taqwaddin, yang juga Associate Professor pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).

Ia menjelaskan, Pasal 244 ayat (2) KUHAP 2026 mengatur bahwa apabila hakim berpendapat tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas.

Sementara Pasal 244 ayat (4) menegaskan bahwa apabila terdakwa diputus bebas dan berada dalam tahanan, terdakwa harus segera dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

“Artinya, terdakwa harus segera dilepaskan dan tidak ada upaya hukum banding terhadap putusan bebas tersebut,” ujarnya.

Tidak Ada Banding, Kasasi, Maupun Peninjauan Kembali

Girl in a jacket