Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Banda Aceh Dukung Wacana Pj Wali Kota, Ini Alasannya

93
×

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Banda Aceh Dukung Wacana Pj Wali Kota, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Ketua YARA Aceh, Safaruddin, SH MH (kanan) di dampingi YARA Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna (kiri). Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Wacana Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kabarnya diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, terus menjadi perbincangan.

Meskipun menghadapi penolakan dari sebagian elemen masyarakat yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap tatanan pemerintahan menjelang pelantikan wali kota definitif, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
 
Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna menilai bahwa langkah ini sudah sesuai dengan landasan hukum yang jelas dan bertujuan untuk memperkuat profesionalisme birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
 
Menurutnya, pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemko Banda Aceh merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, khususnya Pasal 132, yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat pimpinan tinggi secara berkala untuk menjamin kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi.”
 
Kemudian, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2020, yang mendorong pelaksanaan manajemen talenta dan uji kompetensi untuk memastikan ASN yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi yang sesuai.
 
Lalu ada juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5292/SJ Tahun 2023, yang memperbolehkan penjabat kepala daerah melakukan pengisian jabatan atau mutasi dengan syarat memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Girl in a jacket