Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, penilaian melibatkan lima SKPD utama, yaitu Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas di wilayah administratif masing-masing kabupaten/kota.
Menurut Dian, hasil penilaian tahun ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan beberapa kabupaten berhasil meningkatkan standar pelayanan mereka.
“Alhamdulillah, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau. Ini adalah hasil dari komitmen kepala daerah dan kerja keras seluruh jajaran SKPD,” katanya.
Ia menekankan bahwa penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dari berbagai aspek, termasuk standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan.
Dian juga menyebutkan bahwa keberlanjutan reformasi birokrasi harus terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, turut memberikan apresiasi atas capaian Provinsi Aceh, yang berhasil mencapai 100 persen zona hijau dalam penilaian kepatuhan tahun 2024.
Menurut Dadan, prestasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan kerja keras pemerintah daerah Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Aceh telah menunjukkan kemajuan luar biasa dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Ini adalah capaian yang membanggakan, tetapi tantangan ke depan adalah mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan untuk terus memenuhi ekspektasi masyarakat,” kata Dadan.