Junaidi menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, SILTAP aparatur gampong untuk tahun anggaran 2024 tidak dapat dicairkan lagi karena anggaran 2024 telah tutup buku.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa jika Camat Leupung masih bersikap tidak profesional, APBG Gampong Layeun tahun 2025 yang bernilai sekitar Rp 1 miliar berpotensi tidak ditandatangani juga dan ini akan berdampak panjang karena berakibat pada pembangunan Gampong Layeun dan kesejahteraan masyarakat Layeun.
Perlu saya sampaikan bahwa, Camat Leupung terlalu jauh masuk dalam persoalan Gampong, menurut saya ini tidak lagi tupoksi beliau tentang pengawasan dan pembinaan, Camat mempersoalkan soal pergantian Ketua Tuha Peut Gampong Layeun.
Ada penafsiran aturan yang berbeda antara kami aparatur gampong dengan Pak Camat terkait Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.
Pertanyaan saya terhadap perbedaan penafsiran itu apakah boleh Camat Tahan Gaji Aparatur Gampong dan menghambat APBG-P Tahun 2024? tanya Junaidi, Keuchik Gampong Layeun.
Kuasa Hukum Keuchik Gampong Layeun, Yulfan, SH., MH., menegaskan bahwa Camat Syamsir Alam seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pada Pasal 10 poin g disebutkan bahwa camat bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Pengawasan dilakukan dengan tolak ukur yang jelas, tidak bisa soal-soal pribadi masuk dalam ranah pengawasan.






