Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:
- Harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500/liter
- Dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp14.000/liter
- Dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter
- Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700/liter
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga.
Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.
Pj. Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan.
Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. ,[]







