Scroll untuk baca artikel
Aceh

Mediasi Gagal, Mantan Direktur Komersil PT PEMA Gugat Perusahaan dan Gubernur Aceh

331
×

Mediasi Gagal, Mantan Direktur Komersil PT PEMA Gugat Perusahaan dan Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260414 145355

Sengketa antara mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) berinisial AHS dengan manajemen perusahaan dan Gubernur Aceh memasuki babak baru. Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (Foto: Istimewa).

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Sengketa antara mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) berinisial AHS dengan manajemen perusahaan dan Gubernur Aceh memasuki babak baru. Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bna. AHS menempuh jalur hukum lantaran mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Komersil.

Menurut pihak penggugat, ketiadaan SK tersebut menjadi persoalan mendasar karena merupakan syarat sah dalam proses pemberhentian direksi di sebuah perusahaan.

Sebelum mengajukan gugatan, AHS disebut telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan, mulai dari menyurati manajemen PT PEMA, mengajukan permohonan informasi melalui PPID, hingga melayangkan somasi. Namun, seluruh langkah tersebut tidak mendapat tanggapan.

Kuasa hukum AHS, Yulfan, menyatakan bahwa pemberhentian kliennya diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 dan Anggaran Dasar PT PEMA.

Girl in a jacket