Yayasan Bantuan hukum anak Petuah mandiri (YBHA PM) mengunjungi ke SOS Children Village Banda Aceh, diskusi terkait pentingnya kerjasama antar stakeholder terhadap kasus Perempuan dan Anak. ( Foto: Istimewa)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Sebuah kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan tindakan pengambilan paksa oleh ayah kandung telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi setelah adanya putusan resmi Mahkamah Syar’iyah Nomor 402/Pdt.G/2023/MS.Jth tertanggal 25 Oktober 2023 yang telah memberikan hak asuh kepada pihak ibu.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 6 Februari 2024, ketika terlapor yang merupakan ayah kandung anak tersebut mengambil paksa anaknya dari pelapor (ibu kandung). Hingga saat ini, anak tersebut belum dikembalikan kepada ibunya yang merupakan pemegang hak asuh yang sah berdasarkan putusan pengadilan.
Terlapor beralasan bahwa sang ibu tidak mampu merawat anak dengan baik, namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
Berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima, kondisi anak sejak berada dalam pengasuhan ayahnya justru mengkhawatirkan. Anak tersebut dilaporkan sering mengalami sakit dan sering dibawa ke tempat kerja ayahnya, yang tentu saja tidak mencerminkan pengasuhan yang ideal bagi tumbuh kembang seorang anak.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Geuchik (Kepala Desa), namun tidak membuahkan hasil karena ketidak kooperatifan pihak terlapor.