Sikap tidak mengindahkan upaya mediasi ini akhirnya mendorong pihak ibu untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh.
Dalam proses pelaporan ini, pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Riza SH, yang menegaskan bahwa tindakan terlapor telah melanggar hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi semakin krusial mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat posisi pemegang hak asuh yang sah dalam melindungi kepentingan terbaik anak.
Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh telah menerima laporan ini pada hari Jumat, 30 Januari 2025 dalam dugaan penculikan anak dibawah umur dan sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta melindungi kepentingan terbaik anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati putusan pengadilan dan mengutamakan kesejahteraan anak di atas kepentingan pribadi dalam sengketa hak asuh.***







