Ketiga terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, adalah SM (44), warga Dusun Ujong Alue, Lamkunyet, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, yang berprofesi sebagai nelayan dan diduga berperan sebagai bandar narkoba. Kemudian MI (28), warga Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kabupaten Aceh Besar, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai kurir atau pengedar. Sementara itu, A (34), warga Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kabupaten Aceh Besar, seorang wiraswasta, diduga menyediakan tempat bagi aktivitas peredaran narkoba, Kamis (06/02/2025). Foto: Istimewa
Aceh Besar, Acehinspirasi.com l Anggota Intelijen Kodam Iskandar Muda berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kabupaten Aceh Besar, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu dengan berat total 2,5 gram. pada Kamis dini hari (6/2/25).
Ketiga terduga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka adalah SM (44), warga Dusun Ujong Alue, Lamkunyet, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, yang berprofesi sebagai nelayan dan diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Kemudian MI (28), warga Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kabupaten Aceh Besar, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai kurir atau pengedar. Sementara itu, A (34), warga Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kabupaten Aceh Besar, seorang wiraswasta, diduga menyediakan tempat bagi aktivitas peredaran narkoba.