Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Pelantikan Kadis Perkim Aceh, Purwandy: Diduga Langgar UU Keinsinyuran

359
×

Pelantikan Kadis Perkim Aceh, Purwandy: Diduga Langgar UU Keinsinyuran

Sebarkan artikel ini
IMG 20250211 023630

Purwandy menegaskan bahwa UU Keinsinyuran dibuat untuk memastikan bahwa praktik keinsinyuran dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai.

Hal ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan dalam pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di bidang teknik.

“Pengangkatan Dr. T. Aznal Zahri sebagai Kadis Perkim Aceh, meskipun beliau memiliki kapasitas di bidang administrasi publik, sangat paradoks dengan UU Keinsinyuran.

Bidang perumahan dan permukiman adalah ranah yang memerlukan keahlian teknik, terutama dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan infrastruktur,” tambah Purwandy.

PII Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali keputusan pelantikan tersebut dan memastikan bahwa setiap jabatan yang berkaitan dengan praktik keinsinyuran diisi oleh insinyur yang memenuhi kualifikasi.

Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan kompetensi dalam pengisian jabatan strategis, khususnya yang berkaitan dengan bidang teknik.

Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang komitmen kita untuk membangun Aceh yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Purwandy. ***

Girl in a jacket