Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

HUT ke-81 RI, AM2S Kibarkan Merah Putih di Kantor PT Semadam, Desak Operasional dan Perpanjangan HGU Dihentikan

12
×

HUT ke-81 RI, AM2S Kibarkan Merah Putih di Kantor PT Semadam, Desak Operasional dan Perpanjangan HGU Dihentikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260817 182756

AM2S menggelar aksi pengibaran bendera Merah Putih di kantor operasional PT Semadam, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (17/8/2026). Foto: Istimrwa

Aceh Tamiang, Acehinspirasi.com l Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) untuk menyuarakan tuntutan penghentian aktivitas PT Semadam.

AM2S menggelar aksi pengibaran bendera Merah Putih di kantor operasional PT Semadam, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (17/8/2026).

Dalam aksi tersebut, AM2S menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan aspek hukum, lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Koordinator AM2S, Muhammad Fauzi, menegaskan aksi tersebut bukan sekadar penyampaian keberatan, tetapi merupakan desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan konkret terhadap persoalan PT Semadam.

“Hari ini kami datang bukan untuk sekadar menyampaikan keberatan. Kami menuntut adanya tindakan tegas. PT Semadam harus menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya,” tegas Fauzi.

Pertanyakan Legalitas HGU

Salah satu persoalan utama yang disorot AM2S adalah status Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam. AM2S menyebut masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir pada 2020 dan 2021. Namun, menurut mereka, aktivitas perkebunan masih berlangsung, termasuk kegiatan pemanenan dan penjualan hasil kelapa sawit.

“HGU telah berakhir sejak 2020 dan 2021, lalu atas dasar hukum apa perusahaan masih beroperasi, memanen sawit dan menjual hasil perkebunan? Pemerintah harus menjawab ini secara terbuka,” kata Fauzi.

Girl in a jacket