“Selaku mitra kerja, Ketua DPRA sebaiknya melakukan komunikasi dengan Gubernur, apalagi Gubernur ini kan Ketua Umum Partai Aceh, masih satu partai dengan Ketua DPRA, tinggal telpon atau sambil minum kopi bisa diskusi dan menanyakan langsung tanpa perlu membuat kehebohan dipublik seperti saat ini.
Apalagi, lanjut Safar, SK pengangkatan sebagai Plt Sekda Aceh, Alhudri, ditandatangani langsung oleh Gubernur, Wakil Gubernur hanya melakukan tugas yang diberikan oleh Gubernur untuk melakukan pelantikan.
Jadi, tidak ada permasalahan apapun dalam pelantikan Plt Sekda Aceh, karena jikapun ada permasalahan tentu Gubernur bisa menegur mereka yang melakukan tindakan diluar perintah Gubernur.” kata Safar.
Kedepannya Sekda sebagai Ketua TIM TAPA tentunya akan banyak berhubungan dengan DPRA, jika sikap Ketua DPRA saat ini jelas menjadi pemahaman publik ketidak setujuannya terhadap Alhudri sebagai Sekda maka hal ini bisa menganggu hubungan eksekutif dan legislatif dan besar potensi merugikan berbagai kepentingan publik, untuk menjaga hal tersebut maka sudah sepatutnya Ketua Umum Partai Aceh yang juga Gubernur Aceh untuk mengganti posisi Ketua DPRA.
“Sekda adalah Pengguna Anggaran dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh, yang tentu akan sangat banyak berkomunikasi dengan DPRA atas nama Gubernur, menurut kami pernyataan Ketua DPRA yang mengkritisi pelantikan Plt Sekda Aceh berpotensi menganggu hubungan eksekutif dengan Legislatif, dan ini bisa berdampak pada pelayanan publik lainnya.
Menurut kami agar Ketua Umum Partai Aceh yang juga Gubernur Aceh agar menunjuk kader lainnya sebagai Ketua DPRA agar tidak memganggu hubungan eksekutif dan legislatif.” ucap Safar. ***







