Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Yulindawati Aktivis Perempuan Aceh Kembali Kritik Tajam Proses Hukum SK Plt Sekda Al Hudri

420
×

Yulindawati Aktivis Perempuan Aceh Kembali Kritik Tajam Proses Hukum SK Plt Sekda Al Hudri

Sebarkan artikel ini
IMG 20250225 213153

Ketua DPRA, menurutnya, harus memberikan jawaban pasti mengenai status SK tersebut kepada publik.

Yulindawati juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan terkait SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang ditandatangani oleh PLT Sekda Dirwansyah, meskipun masa jabatannya sudah habis.

SPPD tersebut berkaitan dengan pelantikan walikota dan bupati se-Aceh pada tanggal 12 Februari 2025.

Seharusnya, SPPD tersebut ditandatangani oleh PLT Sekda Al Hudri yang baru dilantik pada saat itu.

“Apakah SPPD tersebut berlaku mundur? Jika prosedur ini diabaikan, ini adalah penghinaan bagi para ahli hukum,” kritiknya.

Lebih lanjut, Yulindawati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi terjadinya fitnah dan ketidakpastian yang bisa muncul akibat masalah ini.

Masyarakat Aceh, menurutnya, merasa seperti menonton sebuah sinetron yang penuh kegaduhan, namun tanpa solusi yang jelas.

“Setelah perdamaian, masih ada tanggung jawab moral yang harus diselesaikan. Kita butuh kejelasan agar tidak ada keraguan dan fitnah yang berkembang di kemudian hari,” tambahnya.

Yulindawati berharap agar pihak yang berwenang segera memberikan penjelasan terkait proses hukum ini, untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa aturan dihormati oleh siapa pun yang berkuasa. []

Girl in a jacket