Scroll untuk baca artikel
Aceh

Yulindawati Aktivis Perempuan Aceh Kembali Kritik Tajam Proses Hukum SK Plt Sekda Al Hudri

362
×

Yulindawati Aktivis Perempuan Aceh Kembali Kritik Tajam Proses Hukum SK Plt Sekda Al Hudri

Sebarkan artikel ini
IMG 20250225 213153

Yulindawati Aktivis Perempuan Aceh. (Foto: Istimewa. Dok. Acehinspirasi)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Yulindawati, seorang aktivis perempuan Aceh, kembali memberikan kritik tajam terhadap proses hukum yang menyelubungi penerbitan Surat Keputusan (SK) Pejabat Sementara (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Al Hudri.

Meski konflik panas antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Wakil Gubernur telah mencapai titik damai, Yulindawati menegaskan bahwa ada persoalan hukum yang belum tuntas dan perlu penjelasan yang jelas kepada publik.

“Sebagai masyarakat, kita menyambut baik upaya damai tersebut demi kemaslahatan Aceh. Namun, kita tidak bisa mengabaikan masalah hukum yang harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Yulindawati dalam keterangannya.

Menurutnya, SK PLT Al Hudri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku menjadi inti permasalahan. Yulindawati menilai bahwa SK tersebut tidak melalui lembaga yang berwenang, yakni Badan Kepegawaian Aceh (BKA), dan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitannya.

Hal ini mencakup tidak adanya kop surat lambang Garuda, ketiadaan paraf, serta ketidakjelasan terkait Tim Ahli yang terlibat dalam proses tersebut.

“Bagaimana bisa PLT Sekda merangkap sebagai Tim Ahli? Mengapa dokumen ini tidak melalui Baperjakat atau BKA? Semua ini perlu dijelaskan, dan status hukumnya harus jelas,” tegas Yulindawati.

Dalam sidang paripurna yang melibatkan anggota DPRA, masalah ini juga telah disepakati untuk dibahas lebih lanjut, mengingat bukanlah persoalan yang mudah diselesaikan hanya dengan perdamaian.

Girl in a jacket