Banda Aceh – Acehinspirasi.com – Polri bersama jajarannya termasuk Polda Aceh akan tetap mendukung kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran pers yang dikirim melalui SMS Via WhatsApp kepada Acehinspirasi.com, Jum’at (8/1/21).
Pemberlakuan PPKM itu direncanakan akan dimulai sejak 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Indonesia dan untuk tahap awal diberlakukan di seluruh provinsi di pulau jawa dan Bali. Kemudian s iniurat edaran untuk pimpinan daerah akan disampaikan oleh Mendagri,” ujar Kabid Humas.
Adapun pointer tentang PPKM itu meliputi pembatasan work from office dan memperbanyak work from home atau kerja dari rumah hingga 75 persen,”kata Kabid Humas.
Selain itu, pointer PPKM meliputi kegiatan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring/online dan lebih sedikit secara tatap muka,”katanya lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama di berlakukan PPKM di sejumlah daerah itu maka yang menjadi pointer dalam pengaturan PPKM meliputi ditempat ibadah kapasitas 50 persen, tempat makan kapasitas 25 persen, pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 19 .00 wib, kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes, konstruksi beroperasi dengan menerapkan prokes, kegiatan Sosbud dihentikan dan transportasi umum dibatasi kapasitas penumpang dan jam operasionalnya,”kata Kabid Humas lagi.






