Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), menghadiri acara pemusnahan barang hasil penindakan dalam rangka penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis (13/03/2025) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), menghadiri acara pemusnahan barang hasil penindakan dalam rangka penyidikan tindak pidana kepabeanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh, pada Kamis (13/3/2025).
Pemusnahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Aceh, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan pada 12 Februari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari 1.765 karung bawang merah dan 26 bal pakaian bekas yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Barang-barang tersebut dimusnahkan guna mencegah dampak negatif terhadap perekonomian nasional, khususnya bagi para petani dan pelaku usaha dalam negeri, serta untuk menekan potensi penyebaran penyakit yang dapat dibawa oleh barang impor ilegal.
Pangdam IM, Mayjen TNI Niko Fahrizal, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh dalam menindak barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.