Ia juga meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit yang luas arealnya melebihi ketentuan agar dievaluasi ulang. Menurutnya, banyak perkebunan sawit dikuasai pihak luar Aceh, dan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan.
Ia juga meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menindaklanjuti pengawasan HGU, serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran lahan.
Sementara itu, terkait pertambangan emas, Gubernur menyebut akan disiapkan Qanun Pertambangan Rakyat agar aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gubernur menilai, tambang rakyat dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak.
Gubernur juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti proyek Bendungan Krueng Keuruto yang telah dilaporkannya kepada Presiden.
Ia meminta Dinas Pengairan untuk bergerak cepat, serta menertibkan bangunan masyarakat yang berdiri di atas lahan persawahan produktif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat tersebut juga menyoroti pelaksanaan haji tahun ini.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memperoleh kuota untuk Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) sebanyak 36 orang. Wagub meminta agar ke-36 TPHD itu diputuskan dan dipilih oleh Pemerintah Aceh langsung.
Selain itu, Wakil Gubernur juga menegaskan pentingnya merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk memperpanjang keberlanjutan Dana Otonomi Khusus.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan agar kompak dan sejalan dalam menyuarakan usulan ini ke pemerintah pusat dan DPR RI.







