“Sesuai dengan regulasi, Keuchik tidak ada kewajiban untuk patuh atau taat kepada lembaga/organisasi lain, selain kepada Bupati.
Untuk itu Keuchik kita minta agar bersinergis dengan Kepala Daerah, tidak ada sekat politik, sehingga visi pembangunan daerah dapat dilakukan secara bersama untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat,” pinta Muharram.
Selain itu, tujuan rapat koordinasi yang juga akan dihadiri unsur Forkomimda Aceh Besar nanti yaitu untuk menegaskan kembali tugas dan fungsi Keuchik atau Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah memimpin penyelenggaraan Gampong/Desa. Serta untuk menyelaraskan tujuan pembangunan Aceh Besar yang berkelanjutan, searah dan sinergi dari pusat hingga ke gampong-gampong.(**)







