“Apel akbar ini kami rasa sangat baik untuk merangkul, mengajak serta mengharapkan agar terus bersinergi dalam pembangunan Aceh Besar kedepan,” ujarnya.
Tujuan apel akbar dan rapat koordinasi tersebut untuk menegaskan kembali tugas dan fungsi Keuchik atau Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah memimpin penyelenggaraan Gampong/Desa. Serta untuk menyelaraskan tujuan pembangunan Aceh Besar yang berkelanjutan, searah dan sinergi dari pusat hingga ke gampong-gampong.(**)







