Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Rancangan Undang-undang KUHAP yang Partisipatif, Kolaboratif, dan Transparan dalam Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan, Kamis (17/04/2025) di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Rancangan Undang-undang KUHAP yang Partisipatif, Kolaboratif, dan Transparan dalam Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan, Kamis (17/04/2025) di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK.
Seminar ini digelar sebagai respons terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) olehpemerintah dan DPR, menyusul disahkannya KUHP baru melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. RUU KUHAP direncanakan menjadi dasar hukum formil saat KUHP baru mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Ada empat nara sumber yang hadir dalam seminar tersebut, yaitu Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Laode M. Syarif, SH., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Rizanizarli, SH., MH, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum dan Sekretaris DPC Peradi Aceh Dr. Syahrul Rizal, SH., MH.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, instansi pemerintah, media, mahasiswa, tokoh masyarakat, maupun aparat kepolisian dan kejaksaan.
Dalam seminar ini dibahas berbagai isu krusial dalam RUU KUHAP, di antaranya, ketentuan yang memungkinkan penyidik menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama, perpanjangan masa penahanan oleh penyidik dari 20 hari menjadi 40 hari untuk kepentingan penyidikan serta diperbolehkannya penyidikan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penuntut umum.