Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II

7
×

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh Taqwa 11

“Penyerahan berkas permohonan di luar jadwal seperti tersebut di atas tidak dilayani,” ujar Taqwallah.

Terakhir soal tempat pendaftaran, seluruh dokumen asli pendaftaran harus disampaikan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Sekretariat Panitia Seleksi Calon JPT Pratama Pemerintah Aceh Kantor Gubernur Aceh, Jln. T. Nyak Arief No. 219 Banda Aceh, yakni di Gedung Serbaguna lantai 1.

Sementara itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus diikuti oleh para PNS yang akan mengikuti seleksi. Ketentuan tersebut yaitu;

  1. Surat lamaran yang sudah diserahkan/dikirim kepada Panitia Seleksi tidak dapat diambil kembali;
  2. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberitahukan melalui pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi dan melalui laman/website acehprov.go.id untuk mengikuti seleksi lanjutan;
  3. Biaya transportasi dan akomodasi peserta menjadi tanggung jawab masing-masing peserta seleksi;
  4. Keputusan Panitia Seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  5. Lampiran dari pengumuman ini dapat di unduh melalui laman/website acehprov.go.id;
  6. Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada papan Pengumuman Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh atau dapat diakses pada laman/website acehprov.go.id;
  7. Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur;
  8. Selama proses seleksi terbuka ini, wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh itu dilakukan sesuai dengan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-420/KASN/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya adalah Surat Edaran BKN Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi JPT melalui Media Daring pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). []

Girl in a jacket