Dari atas truk, ditemukan sekitar 350 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg. Pemeriksaan di dalam gudang mengungkap lebih banyak lagi barang bukti, antara lain ukuran 50 Kg 12 tabung, ukuran 12 Kg sekitar 1.000 tabung, serta ukuran 5,5 Kg sekitar 200 tabung. Tak hanya itu, ditemukan juga sekitar 4 ton bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Avtur yang diduga merupakan hasil oplosan.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
Mereka terdiri atas H (pengelola tempat), F (pemilik gudang), N (sopir truk), K (kondektur), L (penjaga gudang), K (pekerja gudang), dan S (pegawai ekspedisi).
Para pelaku diduga memperoleh pasokan LPG dan BBM dari luar daerah, khususnya Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka membeli dalam jumlah besar dengan harga murah, kemudian melakukan pengoplosan dan menjual kembali di Banda Aceh dengan harga yang lebih tinggi.
Pada pukul 05.00 WIB, Asintel Kasdam IM tiba di lokasi untuk memastikan seluruh proses penindakan berjalan sesuai dengan prosedur.
Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, dilaksanakan konferensi pers yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Pertamina Provinsi Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, serta sejumlah awak media. Pada pukul 09.00 WIB, seluruh pelaku beserta barang bukti diserahkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata dari komitmen TNI dalam menjaga ketertiban dan keadilan distribusi energi bersubsidi di tengah masyarakat.







