Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Biaya Masuk MIN 5 Banda Aceh Capai Rp3,9 Juta, SAPA Minta Dikembalikan

201
×

Biaya Masuk MIN 5 Banda Aceh Capai Rp3,9 Juta, SAPA Minta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250530 205355

Selanjutnya dalam rilis itu Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat daftar ulang di madrasah negeri melanggar hukum. Ia merujuk Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang melarang pungutan dalam proses PPDB, serta KMA No. 184 Tahun 2019 yang menyebut seluruh biaya operasional madrasah negeri ditanggung negara lewat Dana BOS.

“Jika tetap ada pungutan, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001,” tegasnya.

SAPA juga menyampaikan bahwa pungutan serupa tidak hanya terjadi di MIN 5, tetapi juga di sejumlah madrasah lain di Banda Aceh, termasuk MTsN dan MAN.

“Ini sekolah negeri. Harusnya semua biaya sudah ditanggung oleh Dana BOS. Jika pun ada sumbangan, harus bersifat sukarela dan proporsional, bukan dipatok hingga jutaan rupiah. Ini sudah masuk ranah pemerasan dan praktik bisnis yang mencekik masyarakat,” lanjut Fauzan.

SAPA juga menyoroti kasus di MIN 9 Banda Aceh yang telah mengembalikan sebagian pungutan kepada wali murid. Namun, terdapat kejanggalan dalam komponen biaya atribut yang mencapai Rp2 juta.

SAPA mencurigai adanya item lain yang disamarkan sebagai biaya atribut dan meminta agar Polresta Banda Aceh segera mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Kepala MIN 9 berbelit-belit dan tidak transparan saat dimintai penjelasan. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Jika ditemukan unsur korupsi, maka harus diproses hukum agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi lembaga pendidikan lain,” pintanya.

SAPA meminta semua pungutan, selain biaya atribut, dikembalikan ke wali murid. Dan mengajak seluruh wali murid untuk tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.

Girl in a jacket