Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

57
×

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Sebarkan artikel ini
IMG 20250626 192940

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram, di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu, 25 Juni 2025. Foto: Istimewa

Bireuen, Acehinspirasi.com l Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial HB (51) juga turut diamankan di sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu, 25 Juni 2025.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, HB ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang disimpan di dalam salah satu rumah di Kecamatan Peudada.

“Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bersamanya, kami mengamankan sabu seberat 6.395,15 gram,” ujar Tuschad, dalam keterangannya di Bireuen, Kamis, 26 Juni 2025.

Tuschad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi bersama Kasat Resnarkoba AKP M Khalil, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Peudada. Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari YON, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Girl in a jacket