“Pendidikan di madrasah negeri harus bebas biaya. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, SAPA juga menyerukan agar komite madrasah dibubarkan karena dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat. Keberadaan komite justru kerap dimanfaatkan untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih sumbangan, yang diduga terjadi atas kerja sama dengan pihak kepala madrasah.
“Hanya kepala madrasah dan komite yang ingin mempertahankan keberadaan komite. Kemenag Aceh jangan diam saja, segera ambil langkah tegas bubarkan komite dan berantas semua pungutan liar serta praktik bisnis yang merugikan masyarakat di madrasah,” tutup Fauzan. []







