Padahal, manfaatnya sangat besar, baik untuk identitas anak, kemudahan akses layanan pendidikan, hingga perlindungan hak-hak anak.
Karena itu, kami akan gencar melakukan sosialisasi, terutama melalui sekolah dan perangkat gampong,” jelasnya.
Sementara itu, capaian gemilang juga tampak pada kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun. Dari total 142.397 jiwa, sebanyak 140.421 jiwa (98,61 persen) sudah memiliki akta kelahiran, dengan hanya 1.976 jiwa yang belum memilikinya.
Menurut Rahmad, angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Aceh Besar akan pentingnya akta kelahiran sudah sangat tinggi.
“Akta kelahiran adalah hak dasar anak. Alhamdulillah, hampir semua anak di Aceh Besar sudah memilikinya. Kami hanya perlu menuntaskan sisanya agar angka ini bisa 100 persen,” kata Rahmad penuh optimisme.
Ke depan, Disdukcapil Aceh Besar berkomitmen untuk terus memperkuat program layanan jemput bola, mendekatkan pelayanan ke gampong-gampong, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menuntaskan kepemilikan dokumen kependudukan.
“Target kami jelas semua masyarakat Aceh Besar, baik anak maupun dewasa, harus memiliki dokumen kependudukan lengkap. Itu bukan hanya kebutuhan administratif, tapi juga bentuk perlindungan negara terhadap warganya,” tutup Rahmad.(**)







