Disinilah perlunya kita bertemu untuk bertukar pikiran, apalagi menyangkut pelaksanaan eksekusi yang memang tidak selalu mudah.
Nursyam juga menegaskan, “jangan sampai perkara perdata hanya menang di atas kertas. Tapi tidak bisa dilaksanakan eksekusi.
Oleh karena itu, melalui pertemuan ini kami ingin mendapatkan masukan dari para peserta yang berasal dari berbagai institusi penegak hukum.
Saya berharap rapat ini dapat memberikan solusi untuk mempercepat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat,”ujar KPT Banda Aceh yang dengan bacaan basmallah secara resmi membuka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata. []







