Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas nama Putra Irwansyah Bin Alm. Ridwan Yusuf, Kamis (25/09/2025) di Niaga Cafe SPBU Lamno. Foto: Hms Kejati Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas nama Putra Irwansyah Bin Alm. Ridwan Yusuf.
Putra Irwansyah terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Putra Irwansyah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000.
Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman dan melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif dan berhasil mengamankan terpidana di Niaga Cafe SPBU Lamno pada 25 September 2025.
Penangkapan ini dimungkinkan berkat pendekatan yang dilakukan tim terhadap pihak keluarga terpidana.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, yakni memastikan setiap buronan dapat ditangkap dan menjalani hukuman sebagaimana mestinya.
Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum di wilayah Aceh. []






