Praktik ini jelas melanggar hukum dan merupakan bentuk penyalahgunaan akses kekuasaan yang masuk kategori tindak pidana korupsi.
Kerugian dari pungli ini bukan hanya berupa kebocoran anggaran, tetapi juga hilangnya kesempatan generasi muda untuk belajar di ruang kelas yang aman dan bermutu.
Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan penuh untuk membongkar jaringan pungli ini, mengingat penanganan di tingkat kabupaten rawan konflik kepentingan.
“Program Presiden Prabowo harus dijaga dari tangan-tangan kotor. Kami yakin Kejati Aceh punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pembangunan pendidikan benar-benar sampai ke rakyat, bukan berhenti di kantong mafia,” tegas Mahmud Padang. []







