Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 869 kasus korupsi dana desa tercatat sepanjang 2016 hingga 2023. Persoalan tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan anggaran desa.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, dalam penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 yang turut diserahkan bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, kepada 15 desa dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh, Rabu (21/10/2026).
Dalam sambutannya, Ibnu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus diperkuat dengan pendidikan dan pencegahan. Pendekatan tersebut sejalan dengan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan yang berpotensi membuka peluang korupsi di tingkat desa antara lain rendahnya transparansi pengelolaan anggaran, belum optimalnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.
Karena itu, pemerintah desa didorong membangun sistem tata kelola yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan menyampaikan pengaduan.
Dek Fadh Minta Pemerintahan Desa Transparan
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengapresiasi inisiatif dan komitmen KPK dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.






