Bupati Aceh Besar H Muharram Idris memimpin rapat pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Jumat (3/10/2025). Foto: MC Aceh Besar
Kota Jantho, Acehinspiradi.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar rapat pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Jum’at (3/10/2025).
Rapat yang dinilai sangat strategis itu dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram), didampingi Wakil Bupati Drs. H. Syukri A. Jalil, serta dihadiri Sekdakab Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., unsur kepala OPD terkait, para kabag, hingga tim asistensi Bupati.
Dalam arahannya, Bupati Muharram menegaskan pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang merupakan langkah mendesak, sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/Instr/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Nonperizinan usaha sektor sumber daya alam.
Ia menekankan pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi aktivitas tambang tanpa izin.
“Penertiban ini harus dilakukan secara terpadu, melibatkan lintas sektor, agar tidak ada lagi aktivitas tambang yang merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan. Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas praktik tambang ilegal, karena kita ingin Aceh Besar tetap terjaga alamnya dan masyarakatnya terlindungi,” tegas Syech Muharram.
Bupati juga menyoroti dampak serius pertambangan ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi banjir dan longsor, kerusakan infrastruktur, hingga konflik sosial akibat tumpang tindih lahan. Menurutnya, jika tambang ilegal dibiarkan, kerugiannya berlipat ganda.






