Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram, Senin (6/10/2025) di Mapolda Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram, Senin (6/10/2025) di Mapolda Aceh.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari Thailand dan rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Sumatera Utara.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kombes Shobarmen mengingatkan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh stakeholder di Aceh untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh. []






