Pihaknya menilai, dugaan ini tidak bisa dianggap persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, dan tindak pidana korupsi apabila nanti ditemukan adanya indikasi permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana dalam proses tender maupun pelaksanaan kontrak.
“Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh segera membentuk tim investigasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber material dan BBM yang digunakan di proyek,” tegasnya.
Alamp Aksi juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI diminta meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait progres fisik, realisasi anggaran, dan kendala lapangan, agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa proyek tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN, dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik,” ucapnya.
Dia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Aceh agar praktik penyimpangan tidak lagi menjadi kebiasaan yang dibiarkan.







