Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang. (Foto: Istimewa).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan monopoli dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan.
Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk turun langsung mengawasi dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi sekolah yang disebut telah berlangsung sejak tahun anggaran 2025.
Desakan tersebut mencuat seiring berkembangnya informasi mengenai adanya dugaan pungutan hingga 15 persen dari anggaran revitalisasi sekolah pada tahun sebelumnya. Selain itu, muncul pula dugaan monopoli dalam pengelolaan anggaran perencanaan kegiatan revitalisasi yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak dekat lingkar kekuasaan daerah.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menegaskan Kejaksaan Agung memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan, mengingat adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendidikan terkait pengamanan program strategis nasional di sektor pendidikan.
“Jika isu itu benar, maka jelas ini tidak bisa dibiarkan oleh Kejagung RI. Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang merupakan program strategis Presiden Prabowo justru ternodai oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Mahmud Padang dalam rilis yang dikirim kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, indikasi penyimpangan yang berkembang tidak hanya terkait dugaan pungli terhadap sekolah penerima bantuan revitalisasi, tetapi juga mengarah pada dugaan pengondisian proyek dan monopoli perencanaan kegiatan.







