“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.
Diketahui, HET beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium dibanderol Rp15.400 per kilogram. Berdasarkan data sementara, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET adalah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Zulhir juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” tegasnya.
Selain mengawasi harga, Satgas juga mewaspadai praktik penimbunan beras. Tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dikerahkan untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan agar ketersediaan beras tetap aman. []







