Maka dalam hal ini pihak Komisi HAM internasional untuk segera menindak pelaku pelanggaran HAM selama konflik di Aceh, penyelesaian HAM di Aceh harus di laksanakan secara harkat dan martabat, serta implementasi MoU helsinki juga harus segera terwujut sebagaimana yang telah tercamtum dalam nota kesepahaman di helsinki finlandia 15 agustus 2005, demi terciptanya Aceh tetap damai.”(**)
Pasukan GAM Meusaboh Ingatkan Komisi HAM Internasional






