Selain itu, ketergantungan pada proses manual serta kurangnya integrasi data membuat pengawasan dan akuntabilitas belum berjalan optimal.
Persoalan tersebut berdampak pada stagnasi pertumbuhan ekonomi desa dan ketimpangan antarwilayah, sementara target nasional pengurangan kemiskinan sulit tercapai. Desa juga menjadi semakin rentan karena tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup ketika transfer dana pusat terganggu.
Untuk menjawab kondisi tersebut, Kelompok 3 memberikan rekomendasi reformasi berbasis empat pilar, yaitu pembenahan regulasi anggaran desa, digitalisasi tata kelola, penguatan kapasitas aparatur desa, serta pemberian insentif berbasis kinerja.
Rekomendasi ini dinilai dapat mendorong desa menggunakan anggaran secara lebih produktif dan berorientasi jangka panjang.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan kebijakan dana desa sehingga benar-benar mampu mengurangi ketimpangan, menurunkan kemiskinan, dan mendorong kemandirian desa,” kata Yafet.
Paparan tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Friendy P. Sihotang. Ia menilai pemetaan masalah yang dilakukan Kelompok 3 sudah tepat dan menggambarkan kondisi lapangan secara nyata.
“Peta masalahnya sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah konkret yang bisa langsung dijalankan. Desa tidak boleh bergantung selamanya pada transfer dana pusat. Mereka harus tumbuh dari potensi sendiri, dan itu hanya tercapai bila tata kelolanya dibenahi,” ujar Friendy.







